Penjelasan mengenai Domain
Penjelasan mengenai Domain, dan ditambahkan domain komersial,
domain bidang dan wilayah serta Domain Name Service (DNS)
--> Nama domain
(domain name) merupakan nama unik yg digunakan untuk mengidentifikasi nama
server komputer seperti web server dan email server di semua jaringan komputer
maupun internet. Pemberian Nama domain sangat berguna dalam mempermudah para
pengguna internet jika sewaktu-waktu akan melakukan akses ke server tujuan,
tanpa harus mengetahui deretan baris angka yang rumit yg dikenal sebagai IP
address. Nama domain ini juga diketahui sebagai sebuah kesatuan dari sebuah
situs website seperti contohnya “wikipedia.org”. Selain penjelasan diatas, Nama
domain sering disebut dengan istilah URL, atau alamat website seperti
facebook.com, google.com dan lainnya.
--> Adapun untuk jenis jenis domain disertai penjelasan dari masing-masing
domain tersebut selengkapnya bisa di lihat berikut ini:
Contoh domain tld (Top Level Domains) dimana artinya penggunaan
bisa secara global tidak terbatas wilayah dan nama suatu negara:
- Com : di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
- Net : di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
- Org : di gunakan untuk kepentingan organisasi.
- Info : di gunakan untuk kepentingan informasional website.
- Name : digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal.
-.Edu : digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas
hanya utk pendidikan.
- Mil : di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
- biz : di gunakan untuk kepentingan Bisnis.
- tv : di gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
- travel : di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
- xxx : di gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan seperti artikel domain .XXX akan terwujud.
- Mil : di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
- biz : di gunakan untuk kepentingan Bisnis.
- tv : di gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
- travel : di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
- xxx : di gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan seperti artikel domain .XXX akan terwujud.
Adapun jenis domain khusus untuk suatu negara ccTLD’s (Country
Coded Top Level Domains) seperti berikut:
·
Indonesia menggunakan
.id
·
Singapura menggunakan
.sg
·
Malaysia menggunakan
.my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa sub
domain seperti:
·
or.id : Untuk
Organisasi
·
co.id : Untuk
Komersial
·
go.id : Untuk
Pemerintahan
·
ac.id : Pendidikan
Tinggi
·
sch.id: untuk Sekolah
·
net.id: Internet
Provider
·
web.id: digunakan
untuk umum
Jika anda tertarik untuk menggunakan domain khusus indonesia,
berikut prasyarat agar dapat memilikinya sesuai dengan jenis domain
masing-masing:
ac.id
* Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
* Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
* Sumber: tikkudus.com
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
* Sumber: tikkudus.com
Headline ukuran H2 dengan garis bawah
ini merupakan paragaph dengan warna biru.
namun, kalimat ini menjadi berbackground kuning dan warna font merah.
namun, kalimat ini menjadi berbackground kuning dan warna font merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar